by

Paradox dan Ketidakberdayaan Negara

Oleh : Qomaruddin SE, M.Kesos*


Negara yang berhasil adalah negara yang mampu memberikan Public Services pada masyarakatnya dengan baik, membuat program Social Safety Net yang baik bagi masyarakat yang kurang mampu, mengelola pemeritahan dengan baik (Good Governance), dan meningkatkan daya beli masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Beberapa hal tersebut diatas bisa dikatakan sebagai standar keberhasilan sebuah negara dalam menjalankan roda pemerintahan dibidang perekonomian dan sosial.

Ini sejalan dengan pandangan James Midgley, profesor dari Universitas California, beliau mengatakan bahwa pembangunan yang berhasil adalah bukan hanya dititik beratkan pada pertumbuhan ekonomi saja tapi juga pada pembangunan sosial. Pembangunan sosial yang dimaksud adalah pembangunan yang mampu menyelesaikan masalah-masalah yang mendasar, yang mampu memenuhi kebutuhan mendasar masysrakat dan mampu mengoptimalkan kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja atau membuka peluang kerja semaksimal mungkin (full employment).

Namun realitas yang terjadi saat ini jauh dari prinsip pembangunan sosial dan ekonomi. sehingga apa yang menjadi keinginan publik Indonesia, negara tidak mampu untuk wujudkan dalam kehidupan. Ketidak berdayaan (power less) negara untuk mensejahterakan masyarakat terafirmasi dengan berbagai indikator-indikator yang selama ini terjadi, misalnya daya beli menurun, pertumbuhan ekonomi hanya diangka 2,9% bahkan di proyeksikan minus, APBN defisit sampai angka 1004 tryliun, angka yang sangat fantastik. Daya beli turun drastis, deflasi dimana mana. Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan tidak terciptanya peluang kerja bagi masyarakat. Jika dalam kondisi ini negara tidak mampu melakukan langkah-langkah tepat maka bukan mustahil negara akan mengalami depresi.

Untuk mensikapi ketidak berdayaan ini, salah satunya adalah negara harus diintervensi oleh pelaku-pelaku profesional (teknokrat) agar kebijakan publik tetap prudent, tepat dan mampu menumbuhkan ekonomi (economic growth). Dan mestinya teknokrat yang memberikan saran dan kritik harus dirangkul untuk menjadi mitra yang baik, bukan malah diposisikan sebagai oposisi untuk didiskreditkan, ini yang menurut saya salah dalam mengelolah sebuah negara. Apapun bentuknya posisi para teknokrat tetap penting untuk dimintai saran dan kritik agar negara tumbu lebih maju.

Selain dibidang sosial dan ekonomi, menurut pandangan Jhon Rawls, negara yang berhasil juga harus mampu menerapkan prinsip-prinsip keadilan, prinsip keadilan yang dimaksud adalah pertama kebebasan yang sama (equal liberty of principle) dan dalam prinsip kebebasan yang sama ini mengandung beberapa Prinsip keadilan ;

1. Setiap orang memiliki hak yang sama atas kemerdekaan berpolitik (political of liberty).

2. Kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekspresi (freedom of speech and expression)

Kedua prinsip perbedaan (differences principle) dan yang Ketiga prinsip persamaankesempatan (equal opportunity principle). Tiga prinsip keadilan ini harus di wujudkan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara agar sistem pemerintahan bisa berjalan secara demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Namun di sektor penegakan hukum masih banyak kasus-kasus yang paradox. Paradox yang dimaksud adalah disisi lain penegakan hukum ditunjukkan seolah terlihat power less, namun disisi laian menunjukan power full, sehingga keadilan yang seharusnya sebagai hak dasar masyarakat untuk diterima dengan baik kini terabaikan.

Misalnya kasus Novel Baswedan yang ditangani selama tiga tahun, pelakunya hanya divonis 1 tahun, seolah penegak hukum mengalami ketidak berdayaan (power less). Tapi disisi lain, kasus M. Said Didu dan ruslan buton proses penanganannya hanya membutuhkan waktu satu hari sampai seminggu langsung divonis bersalah dan dipenjara, sungguh sangat power full. Ini yang dinamakan paradox. Negara demokrasi yang seharusnya menghargai dan melestarikan ruang ruang dialog publik kini mulai terancam keberadaanya, kampus sebagai mimbar akademis dan intelektual. Dimana manusia-manusia hebat di produksi di kampus tersebut kini posisinya terintimidasi oleh perilaku oknum. Ironisnya, negara tidak hadir untuk memberi perlindungan kepada segenap civitas akademik. Fenomena ini membuat confused publik, dimana negara katanya hukum ditegakkan.

Demokrasi dengan segenap prangkatnya seharusnya dipelihara dan dilestarikan bukan malah diancaman dan diintimidasi posisinya. Dialektika sebagai syarat demokrasi kini hanya menjadi selogan belaka. Daya kritis sebagai potensi menuju negara maju dibukam demi mengamankan status quo. Negara seolah tak berdaya menghadapi realitas yang ada, sikap pasif tanpa memberikan respon pada berbagai masalah, menunjukan negara dalam kepongahan menghadapi penegakan hukum, hak asasi manusia dan keadilan. Negara tidak terlihat hadir untuk memberikan perlindungan pada Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengoptimalisasi eksistensi pemerintahan kembali ada baiknya prangkat-prangkat dalam penegakan hukum, keadilan dan kesejahtraan masyarakat untuk diinstal ulang, kebutuhan pemerintah untuk menginstal ulang prangkat-prangkatnya agar lebih fresh dan mampu mensuport kembali pemerintah dalam menegakkan keadilan dan mensejahterakan rakyatnya yang sesuai dengan UUD 1945.

(*). Pengurus DPP Partai Demokrat dan Ketua Departemen Pendidikan dan Pengkaderan DPN BMI

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *