by

Pemilu Indonesia di Masa Demokrasi Liberal 1950-1959

-Opini-9,649 views

Oleh : Muhammad Irvan Mahmud Asia

(Sekretaris Departemen SDA dan LH DPN BMI dan Pegiat Demokrasi)

Demokrasi liberal Indonesia lahir dari rangkaian kekecewaan. Empat tahun setelah proklamasi, berdasarkan keputusan Ronde Tofel Conferentie atau dikenal dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda yang ditandatangani pada 2 November dan efektif berlaku 27 Desember 1949.

Pasca pengakuan kedaulatan, 27 Desember 1949, bentuk negara berubah menjadi negara serikat yang bernama Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun RIS berumur kurang dari setahun, atas kesepakatan dari tokoh-tokoh nasional, 16 Agustus 1950, Presiden Soekarno membubarkan RIS dengan menyatakan bahwa Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan yang bernama Republik Indonesia. Perubahan itu juga disertai perubahan konstitusi, yang semula Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).

Menurut UUDS 1950, dengan sistem kepartaian yang menganut multipartai, partai politik pemenang pemilulah yang berkuasa. Tanggungjawab pemerintahan ada pada perdana menteri, sementara Presiden dan Wakil Presiden hanya sebagai simbol yang tidak memiliki fungsi pemerintahan sehari-hari. Perdana menteri dapat jatuh bila kebijakannya tidak didukung parlemen.

Tingkat Partisipasi

Secara umum, demokrasi liberal didasarkan pada kebebasan dan hak-hak individu. Setiap warga negara (individu) tanpa memandang suku atau agama atau golongan untuk berserikat (membuat/membentuk partai politik) dan hak dipilih. Mengutip Robert Dahl, bahwa ada dua konsep penting dalam demokrasi liberal: kontestasi dan partisipasi. Kontestasi (perdebatan, penyanggahan) dimana ada kebebasan membentuk partai yang memungkinkan terakomodasinya aspirasi individu yang seringkali berbeda antara satu individu dengan individu lainnya. Perbedaan pandangan inilah yang menjadi salah satu pemicu timbulnya kontestasi. Partisipasi yang dimaksudkan Dahl dapat terwujud dengan adanya pemilu. Pemilu yang diadakan pun harus diadakan secara adil dan dapat diikuti oleh semua warga yang memiliki hak suara. Selama demokrasi liberal 1950-1959 tingkat partisipasi sangat berkembang, rakyat secara antusias menyambut dan menunaikan hak politiknya. Bahkan tidak hanya partai politik, organisasi massa dan tokoh perorangan pun mengambil bagian sebagai kontestan dalam pemilu.

Memang saat itu, budaya politik yang berkembang adalah budaya politik partisipatif. Hal itu ditunjukkan dimulai sejak pengumuman rencana pelaksanaan Pemilu 1955, rakyat secara antusias menyambutnya. Partai politik juga demikian, bahkan organisasi massa dan tokoh perorangan pun mengambil bagian sebagai kontestan.

Pemilu tahun 1955 menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. Sebagimana dicatatan oleh Mudanto Pamungkas, 2019 dalam Jejak Demokrasi Pemilu 1955 (Arsip Nasional Republik Indonesia) Pemilu 1955 dibagi dalam dua tahapan: 29 September pemilihan anggota DPR dan 15 Desember pemilihan anggota konstituante. Total 172 partai politik yang ikut pemilu dan hasilnya tidak ada satupun partai yang dominan. Ada 28 partai yang berhasil mendapatkan kursi di DPR, dimana total 257 kursi yang diperebutkan. Empat partai dengan perolehan suara terbesar dalam pemilihan anggota DPR: PNI dengan suara sah 8.434.653 dengan 57 kursi, Masyumi 7.903.886 dengan 57 kursi, NU 6.955.141 dengan 45 kursi, PKI 6.179.914 dengan 39 kursi. Jumlah suara sah adalah 37.785.299.

Seperti halnya perolehan suara DPR, perolehan suara anggota Konstituante untuk empat besar tetap diisi oleh PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Namun pada pemilihan anggota Konstituante perolehan suara Masyumi mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 114.267 suara. Sedangkan tiga partai yang lain justru mengalami peningkatan suara. PNI suara sah 9.070.218 dengan jumlah 119 kursi, Masyumi 7.789.619 112 kursi, NU 6.989.333 dengan jumlah 91 kursi, dan PKI 6.232.512 dengan 80 kursi. Jumlah suara sah adalah 37.837.105

Namun, etika politik yang ideal belum berjalan pada masa demokrasi liberal. Pada masa itu yang menonjol justru semangat untuk mengutamakan kepentingan kelompok, akibatnya parlemen dengan mudah menjatuhkan pemerintah. Hal ini tidak lepas dari konflik ideologi yang muncul pada saat itu.

Demokrasi Liberal dan Ketidakstabilan Nasional

Mengutip Soekarno dalam karya monumentalnya “Dibawah Bendera Revolusi” jilid 1 (hal 583), tahun 1941 Soekarno menulis artikel lagi berjudul “Demokrasi Politik Dengan Demokrasi Ekonomi=Demokrasi Sosial” bahwa negeri Eropa mengenal parlementair democratie sesudah Revolusi Prancis. Parlementair democratie (demokrasi dengan parlemen) yang dinamakan demokrasi politik (politieke democratie ): semua lapisan rakyat mempunyai hak campur tangan di dalam politik kenegaraan, hak buat memilih anggota parlemen dan hak untuk dipilih menjadi anggota parlemen. Namun, kalau ditilik dengan sekelebatan mata saja, maka memang cara pemerintahan semacam ini seperti sudah bisa menyenangkan 100% kepada rakyat. Sudah boleh memilih atau dipilih, boleh membuat usul ini atau itu, boleh menyetem pro kalau mufakat dan boleh menyetem menolak kalau tidak mufakat, boleh mengadakan undang-undang baru atau meniadakan undang-undang lama, boleh menjatuhkan menteri yang tidak disenangi atau mengangkat menteri baru yang dicocoki.

Demokrasi liberal Indonesia dengan jumlah partai yang demikian banyak ditambah dengan semangat lebih mengutamakan kepentingan golongan karena saat itu politik aliran-primordialisme masih sangat dominan. Hal ini menyebabkan terjadinya instabilitas politik. Dominannya politik aliran membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Akibat politik aliran tersebut, setiap konflik yang terjadi cenderung meluas melewati batas wilayah, yang pada akhirnya membawa dampak yang sangat negatif terhadap stabilitas politik.

Instabilitas politik tersebut ditandai dengan pergantian kabinet yang berlangsung sangat cepat. Terhitung ada tujuh kabinet yang memerintah selama 1950-1959. Kabinet Natsir 6 September 1950 – 21 Maret 1951; Kabinet Sukiman 27April 1951- 3 April 1952; Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953); Kabinet Ali Sastroamidjojo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955); Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956); Kabinet Ali Sastroamidjojo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957); dan Kabinet Djuanda (9 April 1957 – 5 Juli 1959). Mosi tidak percaya dari pihak oposisi yang ada di parlemen dengan mudah menjatuhkan kabinet yang berkuasa. Mudahnya mosi tidak percaya, karena tidak ada satupun partai politik yang mayoritas (perolehan kursinya dominan di DPR).

Politik yang tidak stabil menghasilkan pemerintahan yang tidak stabil. Kabinet terlalu sering berganti, sehingga pelaksanaan kebijakan ekonomi yang konsisten, berkesinambungan, dan berorientasi jangka panjang tidak pernah terlaksana. Masing-masing kabinet mempunyai prioritas program dan tidak pernah dilaksanakan dengan tuntas. Namun seperti yang dikatakan Boediono (2016:84-85) dalam bukunya “Ekonomi Indonesia Dalam Lintas Sejarah” ada dua hal yang menyatukan berbagai kelompok politik itu, yaitu: (a) tuntutan kepada Belanda untuk mengembalikan Irian Barat; dan (b) kehendak kuat untuk mendobrak dominasi ekonomi Belanda di Indonesia. Masing-masing kabinet melakukannya dengan cara yang berbeda-beda. Tapi, dalam hal pengelolaan ekonomi makro, tidak ada kesatuan dan kesinambungan cara pandang.

Melihat kabinet selalu jatuh dengan cepat, Soekarno kemudian mengusulkan apa yang disebut dengan konsepsi presiden. Konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong royong yang melibatkan semua kekuatan politik yang ada termasuk Partai Komunis Indonesia. Melalui konsepsi ini presiden membentuk Dewan Nasional yang melibatkan semua organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Konsepsi Presiden dan Dewan Nasional ini mendapat tantangan yang sangat kuat dari sejumlah partai politik terutama Masyumi dan PSI. Mereka menganggap pembentukan Dewan Nasional adalah pelanggaran sangat fundamental terhadap konstitusi negara, karena lembaga tersebut tidak dikenal dalam konstitusi

Memang betul bahwa demokrasi liberal memberi kesempatan yang sama kepada semua orang di bidang politik, namun menurut Soekarno dalam prakteknya hanya

yang memiliki uang yang bisa membiayai surat-kabar, membiayai propaganda. Hal ini membuat Soekarno berkata “kita sebenarnya tidak boleh memakai demokrasi parlementer”.

Pada akhirnya, terlepas dari paradoks, Soekarno kembali mengingatkan bahwa layaknya mata uang yang memiliki dua sisi. Menurutnya, kepincangan demokrasi itu, didalam parlemen, dilapangan politik rakyat adalah raja, tetapi dilapangan ekonomi tetaplah ia budak, ia sama sekali lemah dan tak berdaya apa-apa. Karena itu, timbul kesadaran baru: demokrasi politik mesti ditambah lagi dengan demokrasi ekonomi. Sepertinya yang juga Soekarno katakana bahwa “orang lapar tidak akan kenyang hanya dengan dilemparkan kitab UUD 1945”.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *