Partai Demokrat Tegas Menolak PERPPU Cipta Kerja Yang Tidak Memihak Kelas Pekerja, BMI Lampung : Demokrat Bersama Rakyat
Bandar Lampung, 21 Maret 2023 – Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR – RI ) telah mengsahkan PERPPU Cipta Kerja untuk berikutnya menjadi Undang – Undang, Padahal sebelumnya UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Setelah dinyatakan inskonstitusional, Alih-alih melakukan pelibatan masyarakat dalam perbaikan pasal bermasalah, Pemerintah justru menerbitkan sebuah PERPPU yang mengindikasikan bahwa pemerintah memang betul mengakomodir kepentingan penanam modal. Sebagaimana yang diketahui bahw PERPPU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI terus menerus mengalami penolakan besar-besaran di hamper seluruh pelosok negeri dikarenakan substansi pasalnya yang merugikan masyarakat terutama kaum pemuda dan millennial. Undang Undang Cipta Kerja jelas-jelas merugikan masyarakat terutama pemuda, ketidakjelasan mengenai kebijakan ini sejak diusulkan secara grasa-grusu sangatlah mencurigakan. Bahkan dalam beberapa pasal dalam PERPPU Cipta Kerja memotong dan mengurangi hak-hak para pekerja seperti pemutusan hubungan kerja dan upah minimum yang akan mengakibatkan ketidakstabilan dan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan pekerja.
Partai Demokrat dengan tegas menolak PERPPU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPR RI pada Rapat Paripurna terkait Pengesahan PERPPU Cipta Kerja ( 21/03/2023). Demokrat menilai bahwa PERPPU Cipta Kerja ini akan memberangus hak-hak Pekerja, dan PERPPU Cipta Kerja Cacat Formalitas dan Konstitusi. Berikut dasar dan alasan partai demokrat tegas menolak PERPPU Cipta Kerja :
1. Tidak Sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengkehendaki Pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya
2. Tidak Memenuhi aspek formalitas, cacat secara konstitusi dan mencoreng konstitusi itu sendiri
3. Bukan solusi permasalahan dari ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia
4. Mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan Sosial ke arah ekonomi kapitalistik dan mengarah neo-leberalistik.
“Dengan ketegasan penolakan ini, Demokrat telah membuktikan keberpihakannya terhadap wong cilik. Kesejahteraan wong cilik haruslah menjadi utama yang harus diperjuangkan sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan justru mengakomodir kepentingan para penanam modal.” Ujar Aldo Rizaldi, Ketua BMI Provinsi Lampung.
Comment